๐ Daftar Isi
Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan statistik
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Statistik memiliki dua arti dalam arti sempit dan luas. Statistik dalam arti sempit berarti sebuah data yang berbentuk angka. Sedangkan statistik dalam arti luas berarti sebuah ilmu yang mempelajari statistika.
Perbedaan statistik dengan statistika hanyalah dari penambahan huruf โaโ nya saja di bagian belakang. Akan tetapi, pengertian statistika dan statistik itu berbeda. Statistika adalah ilmu yang mempelajari tentang cara membuat statistik. Sedangkan statistik adalah hasil-hasil pengolahan dan analisis data.
Kegiatan
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, kegiatan statistik adalah …
- tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data,
- upaya pengembangan ilmu statistik, dan
- upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Baca Juga : MPC โ Metode Pengumpulan Data
Macam
Statistik sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus.
- Statistik Dasar
Statistik ini dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat luas oleh pemerintah dan masyarakat. Ciri-cirinya antara lain lintas sektor dan makro yang berskala nasional. Contohnya adalah statistik dasar yang ada di BPS. - Statistik Sektoral
Statistik ini dimanfaatkan oleh instansi tertentu untuk memenuhi tugas pokok instansi tersebut. Contohnya adalah statistik sektoral yang ada di kemeterian, lembaga, dinas, dan instansi. - Statistik Khusus
Statistik ini dimanfaatkan untuk kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lainnya. Contoh dari statistik khusus ada di kantor-kantor milik swasta atau individu.
Manfaat
Statistik dimanfaatkan utamanya adalah untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dimana hal tersebut mengarah ke satu manfaat yaitu untuk pengambilan keputusan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi agar statistik dapat dipertanggungjawabkan, maka data yang digunakan haruslah berkualitas.