fbpx

Seputar SPMB PolStat STIS 2021 | SPMB Politeknik Statistika STIS

๐Ÿ“‹ Daftar Isi

Sistem Seleksi

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2020/2021 ikatan dinas dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

  • Tahap I
    Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS
  • Tahap II
    Tes Potensi Akademik (Matematika), menggunakan sistem Ujian Berbasis Komputer.
  • Tahap III
    Tes Kesehatan dan Kebugaran.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2019/2020 ikatan dinas dilakukan dalam 4 (empat) tahap sebagai berikut:

  • Tahap I
    Tes Akademik (Matematika), menggunakan sistem Ujian Berbasis Komputer.
  • Tahap II
    Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS
  • Tahap III
    Tes Psikotes
  • Tahap IV
    Tes Kesehatan dan Kebugaran

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2018/2019 ikatan dinas dilakukan dalam 4 (empat) tahap sebagai berikut:

  • Tahap I
    Tes Akademik (Matematika)
  • Tahap II
    Seleksi Kompetensi Dasar
  • Tahap III
    Tes Psikotes
  • Tahap IV
    Tes Kesehatan dan Kebugaran

Persyaratan Ikatan Dinas

A. Persyaratan Umum

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  3. Lulusan SMA/MA Peminatan MIPA/IPS (semua Program Studi), dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika (khusus untuk Proram Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV);
  4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1โ€100) atau 3,20 (skala 1โ€4,00) pada Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara (bagi yang belum memiliki ijazah);
  5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2020;
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
  9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
  10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;

B. Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III

Domisili peserta adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (dibuktikan dengan Kartu Keluarga).


Prosedur Pendaftaran

  1. Peserta dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id lalu pilih menu Sekolah Kedinasan, atau Peserta dapat mendaftar melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. Peserta membuat akun dengan meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  3. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi biodata diri.
  4. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
  5. Pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id/) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
  6. Setelah login, pendaftar akan mendapatkan Kode Pembayaran dan diminta untuk memverifikasi email.
  7. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran tersebut melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan.
  8. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
  9. Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.
  10. Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Biaya

Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.


Lain-Lain

  1. Calon peserta hanya boleh melamar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga sesuai Pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Segala pertanyaan terkait seleksi PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id/.
  3. Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru tidak dapat diganggu gugat.
  4. Apabila peserta ujian memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa, Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.
  5. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui portal Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS.
  6. Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar mana pun termasuk dengan UKM BIMBEL/BIUS.
  7. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/Badan Pusat Statistik. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  8. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui https://helpdesk.stis.ac.id/  dengan kategori Pengaduan.
Bagikan ke teman-teman Anda

Contact Us

How to whitelist website on AdBlocker?

How to whitelist website on AdBlocker?

  1. 1 Click on the AdBlock Plus icon on the top right corner of your browser
  2. 2 Click on "Enabled on this site" from the AdBlock Plus option
  3. 3 Refresh the page and start browsing the site
error: Content is protected !!