๐ Daftar Isi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2021, Badan Pusat Statistik akan menerima Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara sebanyak 541 orang, yang terdiri dari 525 orang kebutuhan umum, 4 orang kebutuhan putra/putri lulusan terbaik berpredikat โdengan pujianโ/cumlaude, 10 orang kebutuhan untuk penyandang disabilitas, dan 2 orang kebutuhan putra/putri Papua dan Papua Barat dengan penjelasan sebagai berikut:
Jabatan yang dibutuhkan
No | Nama Jabatan | Kualifikasi Pendidikan*) | Alokasi | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Kebutuhan Umum | Kebutuhan Khusus | Jumlah | |||||
Cumlaude | Penyandang Disabilitas | Putra/ Putri Papua dan Papua Barat |
|||||
1 | Ahli Pertama – Auditor | S-1 Akuntansi | 2 | 1 | – | – | 3 |
2 | Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana | D-III Teknik Listrik/ D-III Teknik Elektronika |
2 | – | – | – | 2 |
3 | Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa | S-1 Akuntansi | 33 | 3 | – | – | 36 |
4 | Terampil – Statistisi | D-III Statistik/ D-III Statistika/ D-III Matematika/ D-III Komputer |
488 | – | 10 | 2 | 500 |
Jumlah | 525 | 4 | 10 | 2 | 541 |
*) : Non Kependidikan
Kriteria Pelamar
Kebutuhan Umum
Kebutuhan Umum dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan Khusus
Putra/Putri Lulusan Terbaik
Putra/Putri Lulusan Terbaik adalah pelamar dengan predikat โdengan pujianโ/cumlaude yang merupakan lulusan dari :
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dan dibuktikan dengan keterangan lulus โdengan pujianโ/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai
- Perguruan Tinggi Luar Negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria :
- Mampu mengoperasikan aplikasi Ms. Office
- Mampu menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
- Dapat beraktivitas secara mandiri.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan (non kependidikan)
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Persyaratan Khusus
Putra/Putri Lulusan Terbaik
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat โDengan Pujianโ/Cumlaude :
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan โdengan pujianโ/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat โdengan pujianโ/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara โdengan pujianโ/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Penyandang Disabilitas
Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas :
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar yaitu mampu mengoperasikan aplikasi Ms. Office, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi, serta dapat beraktivitas secara mandiri.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat :
Pelamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.