๐ Daftar Isi
Latar Belakang
Korupsi merupakan tindakan meminta ataupun memberi imbalan uang, barang, atau keistimewaan bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan atau menggunakan kekuasan dan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai.
Korupsi Skala Kecil
Penyuapan
Apabila seseorang pegawai pemerintah menerima imbalan yang disodorkan seseorang dengan maksud memengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa untuk kepentingan si pemberi.
Pemerasan
Permintaan pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik, termasuk pejabat yang menggunakan dana publik demi keuntungan pribadi.
Nepotisme
Pengangkatan sanak saudara atau rekan-rekan politik pada jabatan-jabatan publik tanpa memandang jasa mereka atau konsekuensi kesejahteraan publik.
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).
Visi dan misi dari Stranas PPK adalah untuk meningkatkan pendidikan dan budaya antikorupsi. Untuk mendukung strategi tersebut, BPS dan Bappenas menyelenggarakan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) yang nantinya dijadikan dasar untuk membuat IPAK.
IPAK
IPAK merupakan Indeks Perilaku Anti Korupsi yang berfungsi untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi skala kecil, seperti pemerasan, penyuapan, dan nepotisme.
IPAK tersusun dari 2 dimensi, yaitu Dimensi Persepsi Masyarakat dan Dimensi Pengalaman
Dimensi Persepsi Masyarakat
Perkembangan IPAK Tahun 2012-2018
Dari tahun 2012 hingga tahun 2018, pada umumnya mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, nilai IPAK menurun dari tahun sebelumnya, yakni sebesar 3,66. Sedangkan kenaikan nilai IPAK tertinggi terjadi pada tahun 2017 yakni 3,71.
Dalam dimensi persepsi, ketika suatu keluarga mengadakan hajatan, 58,64% responden menganggap tidak wajar memberi sesuatu pada pejabat setempat. Sedangan 53,52% menganggap tidak wajar memberi pada tokoh masyarakat. Artinya, hampir setengah responden menganggap upaya penyuapan adalah hal yang wajar.
Dimensi Pengalaman
Dalam dimensi pengalaman, persentase masyarakat memberikan sesuatu melebihi ketentuan dan menganggap hal tersebut lumrah mengalami peningkatan (18,06% menjadi 19,61%). Artinya masyarakat semakin menganggap bahwa penyuapan dan pemerasan adalah hal yang lumrah.
Nepotisme
Nepotisme bermula dari kebudayaan kita yang menjunjung tinggi kekeluargaan. Hal ini memengaruhi cara berpikir kita yang kemudian terbawa dalam lingkungan pekerjaan. Oleh karena itu, banyak pejabat tinggi yang memberikan jabatan kepada sanak saudaranya tanpa memandang potensi dan kemampuan.
Masyarakat yang Menganggap Tidak Wajar Nepotisme dan Penyuapan
Responden yang menganggap tidak wajar perilaku nepotisme seperti menjamin keluarga atau teman agar diterima menjadi PNS dan penyuapan seperti memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat proses administrasi mengalami peningkatan. Namun angka ini belum tergolong tinggi sehingga masih banyak responden atau masyarakat yang menganggap hal itu wajar.
Dari sudut pandang internasional, korupsi biasanya diartikan dengan memberi atau menerima suap. Sedangkan di Indonesia, korupsi lebih erat kaitannya dengan perilaku yang didefinisikan dalam UU Antikorupsi, yaitu praktik yang merugikan keuangan negara. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia mengenai arti korupsi terlalu sempit. Sebenarnya, definisi korupsi sangatlah luas, mencakup dari hal kecil sampai hal besar. Oleh karena itu, mulai dari sekarang, kita harus benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan korupsi agar tidak ada bias dalam mengartikan korupsi.
Materi Lengkap
Silakan baca juga beberapa artikel menarik kami tentang Data Berbicara, daftar lengkapnya adalah sebagai berikut.